Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Garmen Ilegal dari Dua Lokasi Berbeda
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyelundupan barang ilegal. Upaya terbaru dilakukan melalui dua operasi penindakan terpisah yang berhasil menggagalkan peredaran produk garmen dan ballpress ilegal dari luar negeri. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap barang masuk yang berpotensi merugikan negara.
Operasi pertama dilakukan terhadap tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (10/12/2025). Kontainer-kontainer tersebut diangkut KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, dan diketahui berasal dari luar negeri. Petugas langsung melakukan pemeriksaan setelah menemukan indikasi kuat adanya muatan ilegal dalam pengiriman tersebut.
Dua dari tiga kontainer itu berisi produk garmen ilegal yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kepabeanan. Sementara satu kontainer lain membawa mesin dengan pemberitahuan barang yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Seluruh kontainer kemudian diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai guna proses pemeriksaan lanjutan.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Ia menyebut barang-barang ilegal berpotensi merusak pasar domestik dan menghambat pertumbuhan industri lokal. Karena itu, setiap indikasi penyelundupan akan ditindak tanpa toleransi.
Djaka turut menyoroti meningkatnya cara-cara baru pelaku penyelundupan dalam memanfaatkan jalur laut. Menurutnya, pola ini menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah pengawasan. Bea Cukai pun terus memperkuat pemantauan terhadap moda transportasi laut sebagai pintu masuk terbesar barang impor.
Selain operasi di Sunda Kelapa, penindakan kedua dilakukan terhadap dua truk bermuatan ballpress di ruas jalan tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025). Penindakan ini dilakukan setelah petugas mencurigai adanya pengiriman barang bekas ilegal yang masuk melalui jalur darat. Truk tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan ballpress tersebut tidak disertai dokumen impor resmi. Barang-barang ini diduga berasal dari penyelundupan luar negeri dan masuk melalui jalur yang tidak sah. Penindakan pun dilakukan untuk mencegah peredaran barang bekas ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan memicu persaingan usaha tidak sehat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggaran impor saat ini berkaitan dengan transaksi online. Banyak masyarakat yang tidak memahami aturan kepabeanan saat membeli barang dari luar negeri. Kurangnya literasi ini, menurutnya, membuat masyarakat rentan menjadi target penipuan maupun risiko barang disita.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai telah meluncurkan kampanye edukatif “STOP–CEK–LAPOR”. Kampanye ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur impor sederhana, cara mengenali potensi penipuan, dan bagaimana melaporkan aktivitas mencurigakan. Edukasi publik diyakini menjadi kunci untuk menekan kasus pelanggaran kepabeanan di masa mendatang.
Djaka menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap industri dan pelaku usaha lokal menjadi prioritas penting. Barang impor ilegal tidak boleh diberi ruang karena dampaknya dapat merugikan negara dan masyarakat dalam skala luas.
Dengan dua operasi ini, Bea Cukai menegaskan bahwa mereka tidak akan lengah dalam mengawasi pergerakan barang yang masuk ke Indonesia. Pemerintah berharap upaya penindakan yang konsisten dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan. Sementara bagi masyarakat, peningkatan literasi kepabeanan menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan hukum.
Ke depan, pengawasan dipastikan semakin diperketat terutama pada musim liburan dan meningkatnya aktivitas perdagangan. Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan rantai logistik nasional. Dengan begitu, barang ilegal dapat dicegah masuk ke pasar dan industri lokal tetap terlindungi.